Anda termasuk juga orang yang gemar mencoret-coret uang kertas? Bila mengangguk, lebih baik hentikan saat ini juga.
Sebab, itu akan dianggap sebagai aksi merendahkan kehormatan rupiah. Berdasar pada pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2011 mengenai Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
“Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, ” papar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Walau sering menjumpai masalah penistaan rupiah tersebut . Tetapi, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
“Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum selalu sosialisasi serta berusaha berkaitan penanggulangan uang yang diduga palsu, ” terang dia.
Bank Indonesia juga mempunyai prosedur untuk memusnahkan uang dengan keadaan tak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata duit serta Ketentuan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 mengenai pengelolaan uang rupiah.
“Uang yang sudah tak layak edar ditukar dengan uang baru, sehingga lebih nyaman, ” tuturnya.
“Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Selanjutnya di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yg tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi semua ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy. ”
Sumber: sebar kanlah . com