Jadi Masbuq, Masuklah Bersama Imam dalam Kondisi Apa pun


Ketika datang terlambat dalam shalat berjamaah, jadi seorang masbuq sebaiknya segera mengikuti gerakan imam dalam keadaan apapun. 

TAK sedikit orang yang ketinggalan shalat berjamaah di masjid. Walau begitu, keinginan baiknya untuk memperoleh ganjaran dari shalat berjamaah tetap ia peroleh. Allah SWT memberi keringanan pada kita, yang datang terlambat waktu shalat. Kita dapat memposisikan diri sebagai masbuq (orang yang ketinggalan shalat). Dan kita dapat masuk bersama imam dalam keadaan apapun. 

Bila orang Muslim masuk masjid dan melihat shalat sudah diawali, ia harus segera mengikuti gerakan imam. Apapun itu bentuknya yang ia saksikan. Baik itu rukuk, sujud, duduk dan berdiri. Kenapa begitu? 

Sebab, Rasulullah 

ﷺ bersabda, “Jika salah seseorang dari kalian mendatangi shalat, dan imam sedang berada pada diantara kondisi, hendaklah ia berbuat seperti yang diperbuat imam. ” 

Hadis diatas diriwayatkan At-Tirmidzi. Dan pada sanadnya ada kelemahan. Hanya saja, jumhur mengamalkannya karena hadis itu diperkuat oleh hadis-hadis yang lain. 

Lalu, pada kondisi apa, seseorang masbuq dikatakan sudah mengikuti satu rakaat dari seorang imam? 

Dalam keadaan masih berdiri, itu telah barang pasti masih masuk dalam satu rakaat. Bagaimana dengan rukuk maupun sujud? Bila seorang mendapati seseorang imam ruku bersamanya sebelum imam mengangkat kepalanya dari ruku, jadi ia dihitung memperoleh satu rakaat. 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kalian mendatangi shalat, dan Kami sedang sujud, jadi sujudlah, tetapi kalian jangan menghitung sujud itu (sebagai satu rakaat). Dan barangsiapa mendapati ruku’, jadi ia memperoleh satu rakaat, ” (Diriwayatkan Abu Daud). 

Jadi, bila kita, sebagai masbuq masuk dalam kondisi sujud, jadi itu tidak termasuk dalam satu rakaat. Sedangkan ruku’, masih termasuk dalam satu rakaat. [islampos]