Sebelum Bekerja Di Bank Saudara Atau Teman...!!! Baca Dulu Nasehat Ini..Jangan Sampai Kalian Makan Uang Riba.

Setelah uraian panjang tentang masalah mudharabah serta aplikasinya dalam dunia perbankan syariah, dan sampai pada kesimpulan kalau sistem mudharabah yang dipraktikkan di bank-bank syariah adalah riba, jadi saya aturkan tulisan berikut pada para pegawai dan karyawan bank, sebagai nasehat dan peringatan. Semoga di beri kemanfaatan oleh Allah l didunia dan di akhirat. 


Hukum Bekerja di Bank (Syariah) 

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah : “… Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan transaksi riba, pen.). Sebab bekerja disana termasuk ta’awun (tolong-menolong) diatas dosa dan permusuhan. Allah subhanahu wata’ala berfirman : 
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu pada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya. ” (Al-Ma’idah : 2) 

Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhilahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wassalam kalau beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan orang lain dengan harta riba, penulis, dan ke-2 saksinya. Beliau menyatakan : 

“ (Dosa) mereka sama. ” 

Adapun penghasilan yang sudah anda terima, maka halal untuk anda apabila sebelumnya anda jahil (tidak tahu) mengenai hukum syar’inya, dengan dasar firman Allah subhanahu wata’ala : 

“Dan Allah sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang sudah diambilnya dahulu (sebelumnya datang larangan) ; dan masalahnya (terserah) pada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka ; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. ” (Al-Baqarah : 275-276) 

Sementara apabila anda tahu kalau pekerjaan itu tidak diperbolehkan, maka seyogianya gaji yang anda terima disalurkan pada proyek-proyek kebajikan dan menyantuni para fuqara disertai dengan taubat pada Allah subhanahu wata’ala. Barangsiapa bertaubat pada Allah subhanahu wata’ala dengan taubat nashuha, jadi Allah subhanahu wata’ala akan menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya. Seperti firman Allah subhanahu wata’ala : 

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah pada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, semoga Rabb kamu akan menghapus sebagian kesalahanmu dan memasukkan kamu kedalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. ” (At-Tahrim : 8) 

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman : 

“Dan bertaubatlah kalian semua wahai kaum mukminin, supaya kalian beruntung. ” (An-Nur : 31) Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Kitab Ad-Da’wah, 2/195-196, lihat Fiqh wa Fatawa Buyu’ hal. 128-130 

Fatwa sama juga di sampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin (2/703). Saksikan Fiqh wa Fatawa Buyu’ (hal. 128). 

Juga Al-Lajnah Ad-Da’imah (13/344-345) yang diketuai oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, wakil : Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. 

Juga penjelasan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam kitabnya Qam’ul Mu’anid (2/278). 

Fatwa mereka berlaku umum untuk siapa saja yang bekerja di bank-bank ribawi, walaupun hanya sebagai sopir atau sekuriti (petugas keamanan). Juga berlaku pada semua lembaga ribawi selain bank. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, lihat Fiqh wa Fatawa Buyu’ (hal. 133). 
Bahkan hukumnya juga berlaku untuk pihak yang tidak punya pilihan pekerjaan kecuali di bank ribawi, atau pihak yang keadaan ekonominya pailit dan hanya ada lowongan pekerjaan di bank ribawi, seperti fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Saksikan Fiqh wa Fatawa Buyu’ (hal. 132-133)